Mata Kuliah: Ilmu Hukum
Judul Presentasi: Sumber-sumber Hukum
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam pembinaan
sebuah hukum, perkara dasar yang perlu ada adalah sumber kepada hukum tersebut.
Hal ini kerana, sumber hukum merupakan tunjang yang akan menentukan
keberkesanan dalam perlaksanaan sesebuah hukum. Sekalipun tujuan hukum itu
jelas, namun jika sumber dan kaidah datangnya hukum itu tidak diperhalusi, maka
sesebuah hukum itu akan kelihatan cacat, tidak sempurna sekaligus kemungkinan
gagal dalam matlamat mencapai tujuan hukum itu sendiri.
Oleh yang demikian,
sumber dan tujuan hukum perlulah berjalan seiring dalam situasi yang harmonis
dan tersusun supaya matlamat dari tujuan hukum itu sendiri dapat dicapai,
kerana dampak sumber hukum sangatlah besar dalam pembinaan dan penerapan hukum.
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata[1].
Selain itu juga, sumber-sumber material hukum internasional dapat didefinisikan
sebagai bahan-bahan aktual dari mana seorang ahli hukum menentukan kaidah hukum
yang berlaku terhadap keadaan tertentu[2].
B.
PEMBAHAGIAN
SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum terbagi kepada
dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum
materiil adalah tempat materi hukum itu
diambil atau dalam erti kata lain adalah sumber hukum yang menentukan isi
kaidah hukum yang terdiri di atas beberapa bahan, yaitu:
a.
Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum,
b.
Agama,
c.
Kebiasaan,
d.
Politik hukum
dari pemerintah.
Sumber
hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber ini dapat
ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi
filsafat dan sebagainya.
2.
Sumber
Hukum Formil
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
berlaku. Sumber hukum formil, antara lain:
Peraturan pokok
yang pertama pada zaman hindia belanda dahulu adalah algemene berpalingen van wetgenving voor Indonesia yang disingkat
A.B.(ketentuan ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).A.B.
ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam staatsblad 1847
no.23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan
undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan
peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
undang-undang dasar ini.
Menurut
pasal 22 A.B. hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan
alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak
jelas atau tidak lengkap maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak
mengadili.
A.
KESIMPULAN
Daripada perbahasan
tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan, antaranya:
1. Sumber
hukum merupakan sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa.
2. Sumber-sumber
hukum terbagi kepada dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
3. Sumber
hukum materiil adalah tempat materi
hukum itu diambil atau dalam erti kata lain, adalah sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum.
4. Sumber
hukum materiil terdiri perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama,
kebiasaan dan politik hukum dari pemerintah.
5. Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum.
RUJUKAN
C.S.T Kansil, Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. 1986.
J.G
Starke. Terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja. Pengantar Hukum Internasional Edisi 10. Sinar Grafika: Jakarta.
2004.
Yulies
Tiena Masriani. Pengantar Hukum Indonesia.
Sinar Grafika: Jakarta. 2008.
No comments:
Post a Comment