JUDUL PRESENTASI:
PENGAWASAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
MAHASISWI:
KASRINA BINTI RULLY (131109186)
NURUL HABIBAH (131008638)
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam pembicaraan mengenai perlaksanaan Syariat Islam di Aceh, tidak akan mampu terlepas dari berbicara mengenai pihak yang bertanggungjawab memastikan kelancaran perjalanan penegakannya.
Perjalanan penegakan syari’at Islam di Aceh merupakan fenomena yang sangat penting untuk dicermati, kerna jika dilihat dari sisi praktis hukum, hal ini merupakan suatu usaha awal yang baru dalam sebuah penegakan hukum Islam di Indonesia yang selama ini merupakan sebuah negara yang identik dengan hukum Positif.
Kerna itu, dalam usaha pelaksanaannya, penulis melihat peran dan tanggungjawab pihak atau lembaga yang mengawasi perjalanannya sangat penting dan signifikan agar usaha dan perancangan yang telah diatur selari dengan perlaksanaannya. Hal ini karena, perancangan tanpa dokongan pihak lain hanya akan menjadikan impian ini sebuah khayalan imaginasi yang bersifat teoritis semata.
2. PEMBAHASAN
2.1 PENGAWASAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH
Dalam bab pelaksanaan dan pengawasan Syari’at Islam di Aceh, penulis melihat beberapa pandang sisi dan peran lembaga yang terkait. Antaranya yaitu;
1. Dinas Syariat Islam Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Mahkamah Syar’iyah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
4. Wilayatul Hisbah yang bernaung di bawah Satpol PP.
B. 2.1.1 DINAS SYARIAT ISLAM
- Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan
1.1 Tugas Pokok
Dinas Syariat Islam mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Kabupaten di bidang kekhususan dan keistimewaan pelaksanaan syariat islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2 Fungsi
Dinas Syariat Islam, mempunyai fungsi :
· Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
· Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
· Perumusan, perencanaan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang syariat islam
· Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang syariat islam
· Pelaksanaan koordinasi, dan kerja sama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang syariat islam
· Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang syariat islam
· Pembinaan UPTD dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
1.3 Kewenangan
Dinas Syariat Islam mempunyai kewenangan :
· Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan dilingkungan Dinas Syariat Islam
· Merencanakan program di bidang pelaksanaan syariat islam
· Melestarikan nilai-nilai islami
· Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pelaksanaan syariat islam
· Mengawasi pelaksanaan syariat islam
· Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga penegakan hukum syariat dan
· Membina dan mengawasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)
C. 2.1.2 WILAYATUL HISBAH
Wilayatul Hisbah (WH) adalah polisi Syariat Islam yang bertugas menegakkan hukum-hukum Islam di tengah masyarakat Aceh. WH lahir sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 atau yang sering disebut UU PA, pasal serta qanun nomor 7 tahun 2008. Selain itu, keberadaan WH juga diperkuat dengan adanya SK Gubernur Aceh nomor 1 tahun 2004.
Qanun provinsi nanggroe aceh Darussalam nomor 11 tahun 2004 tentang tugas fungsional kepolisian daerah nanggroe aceh Darussalam pasal 1 ayat (8); wilayatul hisbah adalah lembaga pembantu tugas kepolisian yang bertugas membina, melakukan advokasi dan mengawasi pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dan dapat berfungsi sebagai polsus dan ppns.
Pasal 17 pula menyebutkan; Kepolisian daerah nanggroe aceh darussalam dalam menjalankan kebijakan di bidang ketertiban dan ketentraman serta penegakan syariat Islam, perlu melakukan konsultasi/mendengar pertimbangan majelis permusyawaratan ulama (mpu) provinsi nanggroe aceh darussalam.
WH pada awalnya berada di bawah naungan Dinas Syariat Islam, namun semenjak adanya qanun nomor 2, WH berada di bawah Badan Satuan Polisi Pamong Praja.
2.1.3 MAHKAMAH SYARIAH
- Fungsi Pengawasan (pasal 32, 36)
Fungsi pengawasan Mahkamah ini adalah pengawsan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Fungsi ini untuk melengkapi fungsi mengadili, yang tujuannya agar tercapai “kesatuan hukum” dan “kesatuan pengadilan” di negara Indonesia. Pengawasan Mahkama ini juga terhadap penasihat hukum dan notaris yang dilakukan bersama pemerintah.
- Draf Rancangan Qanun tentang Tugas dan fungsi Jaksa Dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
-Qanun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa sesuai ketentuan UU No. 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 27 ayat (3) sub e yaitu pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sementara tujuannya ditegaskan dalam pasal 13 “sebagai landasan yuridis bagi jaksa pada Kejaksaan Tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan penegakan syariat Islam.”
E. 2.1.4 MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
Majelis Permusyawaratan Ulama merupakan lembaga ulama independen yang dibentuk pada peringkat provinsi dan kabupaten serta bertugas memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan dan nasihat serta saran dalam penentuan kebijakan daerah mengenai syariat Islam.
MPU berperan dalam penetapan fatwa hukum, memerikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami (pasal 3-5). Kedudukan MPU dalam Peraturan Daerah No. 3/2000 hanyalah sebagai lembaga pemberi saran dan nasehat yang tidak mengikat lembaga eksekutif ataupun legislatif.
3. RUJUKAN
ARIFIN, Busthanul. 1996. Perlembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya. Gema Insani Press: Jakarta.
Taufik Adnan Amal, Samsu Rizal Panggabean. 2004. Politik Syariat Islam Dari Indonesia hingga Nigeria. Cet. 1. Pustaka Alvabet: Jakarta.
http://www.pidiejayakab.go.id/pemerintahan/instansi/dinasdinas/dinassyariatislam
http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah
No comments:
Post a Comment